Home » Berita Terkini » Apa Itu KPM? Simak Arti dan Fungsinya dalam Penyaluran Bansos

Apa Itu KPM? Simak Arti dan Fungsinya dalam Penyaluran Bansos

Penyaluran bantuan sosial dari pemerintah sering kali memunculkan berbagai istilah teknis yang mungkin terdengar asing bagi masyarakat umum. Istilah-istilah ini biasanya tertuang dalam surat edaran resmi atau diucapkan.

Oleh pendamping sosial di lapangan ketika melakukan verifikasi data. Ketidaktahuan mengenai istilah tersebut sering memicu kesalahpahaman mengenai siapa sebenarnya yang berhak mendapatkan bantuan.

Salah satu istilah yang paling sentral dalam ekosistem bantuan sosial adalah KPM. Status ini menjadi penentu utama apakah seseorang atau sebuah keluarga bisa mencairkan dana bantuan.

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Memahami definisi dan kriteria status ini sangat penting agar masyarakat mengerti alur pendataan serta transparansi penyaluran bantuan di lingkungan masing-masing.

“Apa Itu KPM? KPM atau Keluarga Penerima Manfaat adalah istilah administratif yang digunakan pemerintah untuk menyebut perseorangan atau keluarga yang telah memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).”

“Informasi berikut disusun untuk tujuan edukasi dan referensi. Keputusan penggunaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing.”

Memahami Definisi Apa Itu KPM dalam Bansos

Secara mendasar, KPM merupakan singkatan dari Keluarga Penerima Manfaat. Dalam regulasi Kementerian Sosial Republik Indonesia, status ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan melalui proses validasi berjenjang.

Mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga pusat. Seseorang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belum tentu otomatis menjadi KPM, namun seorang KPM sudah pasti terdaftar di DTKS.

Status ini melekat pada satu Kartu Keluarga (KK) yang dianggap layak menerima bantuan karena kondisi sosial ekonomi yang berada di batas bawah atau rentan miskin. Penetapan status ini bersifat dinamis.

Artinya, keluarga yang tahun ini berstatus sebagai penerima manfaat bisa saja dicoret tahun depan jika kondisi ekonominya membaik atau komponen syaratnya sudah tidak terpenuhi.

Jenis dan Fungsi KPM Berdasarkan Program Bantuan

Pemerintah menyalurkan berbagai jenis bantuan, dan setiap bantuan memiliki target penerima yang spesifik. Berikut adalah klasifikasi fungsi KPM berdasarkan program yang diikuti:

KPM Program Keluarga Harapan (PKH)

Kelompok ini menerima bantuan tunai bersyarat. Fungsi utamanya adalah untuk memutus rantai kemiskinan antar-generasi dengan mewajibkan penerima memenuhi komitmen kesehatan dan pendidikan.

Keluarga dalam kategori ini wajib memiliki komponen pengurus seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah (SD-SMA), lansia, atau penyandang disabilitas berat.

KPM Sembako atau BPNT

Penerima manfaat kategori ini fokus pada pemenuhan kebutuhan pangan dasar. Bantuan yang diterima dikonversi menjadi bahan pangan (beras, telur, protein hewani) melalui e-warong atau mekanisme pencairan tunai via PT Pos Indonesia.

Tergantung kebijakan yang berlaku saat penyaluran. Tujuannya adalah mencegah stunting dan gizi buruk pada keluarga rentan.

KPM Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Tidak semua bantuan berupa uang atau barang. KPM PBI Jaminan Kesehatan adalah keluarga yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan penuh oleh negara.

Fungsinya menjamin akses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan tanpa membebani keuangan keluarga.

Mekanisme Penetapan Menjadi KPM

Proses menjadi Keluarga Penerima Manfaat bukanlah hal instan. Terdapat alur birokrasi ketat yang melibatkan sistem aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation).

  1. Usulan Daerah: Bermula dari Musyawarah Desa atau Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk mendata warga yang layak.
  2. Verifikasi Validasi: Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan data sesuai fakta (pemilik rumah, kondisi lantai, pendapatan, dll).
  3. Pengesahan Kemensos: Data yang valid masuk ke DTKS dan disahkan oleh Menteri Sosial.
  4. Penetapan Program: Sistem akan memfilter siapa yang masuk kuota PKH, BPNT, atau program lain sesuai kriteria komponen yang dimiliki.

Hak dan Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat

Status sebagai penerima bantuan membawa dua sisi mata uang: hak untuk dibantu dan kewajiban untuk patuh pada aturan. Hal ini sering dilupakan, sehingga banyak terjadi kasus bantuan terhenti.

Hak Mendapatkan Akses Layanan

Setiap keluarga yang telah ditetapkan berhak menerima dana atau barang sesuai jadwal pencairan tanpa potongan liar. Selain itu, mereka berhak mendapatkan pendampingan sosial melalui sesi P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga) untuk edukasi ekonomi dan kesehatan.

Kewajiban Pemutakhiran Data

Penerima manfaat wajib melaporkan perubahan kondisi keluarga. Misalnya, jika anak sudah lulus sekolah atau ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Selain itu, bagi penerima PKH, wajib hadir di fasilitas kesehatan (Posyandu) dan memastikan anak bersekolah dengan tingkat kehadiran minimal 85%.

Konsep Graduasi KPM: Kapan Status Dicabut?

Status penerima manfaat tidak berlaku seumur hidup. Pemerintah memiliki target “Graduasi“, yaitu proses pelepasan status kepesertaan.

  • Graduasi Alamiah: Terjadi ketika keluarga tersebut sudah tidak memiliki komponen syarat (contoh: anak terakhir sudah lulus SMA dan tidak ada lansia).
  • Graduasi Mandiri: Terjadi ketika keluarga tersebut secara sukarela mengundurkan diri karena merasa sudah mampu secara ekonomi atau memiliki usaha yang berkembang, sehingga tidak lagi layak menerima bantuan sosial.

FAQ (Pertanyaan Umum)

Q: Apakah status KPM bisa dihapus sewaktu-waktu?

A: Ya, status bisa dihapus jika hasil verifikasi kelayakan (geo-tagging) menunjukkan keluarga sudah mampu, pindah domisili tanpa lapor, atau data kependudukan tidak padan dengan Dukcapil.

Q: Bagaimana cara mengecek apakah saya termasuk KPM atau bukan?

A: Pengecekan status dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos atau melalui Aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.

Q: Apakah satu keluarga bisa menjadi KPM untuk dua bantuan sekaligus?

A: Bisa. Kondisi ini disebut “KPM Irisan”. Contohnya, sebuah keluarga bisa sekaligus menerima bansos PKH dan BPNT jika memang memenuhi syarat kedua program tersebut.

Q: Apa yang harus dilakukan jika merasa layak tapi tidak terdaftar sebagai KPM?

A: Masyarakat dapat mengajukan diri melalui fitur “Usul Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos atau melapor ke aparat desa/kelurahan setempat agar diusulkan masuk ke dalam DTKS melalui Musdes/Muskel.

Penutup

Memahami apa itu KPM memberikan gambaran jelas bahwa bantuan sosial merupakan instrumen negara yang berbasis data dan aturan ketat. Status ini bukan sekadar label penerima uang.

Melainkan bentuk perlindungan sosial yang disertai tanggung jawab. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan penyaluran bantuan dapat lebih transparan dan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan jaring pengaman sosial.

Mas Oglek

Reporter

Mas Oglek adalah jurnalis tasuk.id yang aktif meliput dan menulis isu-isu aktual berbasis data serta verifikasi lapangan. Berpengalaman menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik

Leave a Comment